GfdiGpC5BSr8BUz7TpG8GUr7

INTERNASIONAL

Advertisement

HUKRIM

BISNIS

NASIONAL

OLAHRAGA

Light Dark
Kasus Dewan Nursai, Saksi JPU Dianggap Meringankan

Kasus Dewan Nursai, Saksi JPU Dianggap Meringankan

Kasus Dewan Nursai, Saksi JPU Dianggap Meringankan
Daftar Isi
×
Kasus
Pengadilan Negeri Praya kembali mengelar sidang perkara 

NusraNews, Lombok Tengah - Pengadilan Negeri Praya kembali mengelar sidang perkara No. 262/Pid.B/2024/PN Pya tentang pemalsuan surat  atas Terdakwa Lalu Nursa'i bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tambahan  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 16 Januari 2025, 

Sesuai jadwal, sidang dimulai jam 10.00 WITA sampai selesai, terbuka untuk umum. Sidang dipimpin oleh Ketua  Muhammad Hidayatullah SH. MH dan Hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan SH dan Isnaini Nine Martha SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya Fajar Said SH (16/1) menghadirkan 5 orang saksi yakni Operator Partai Lalu M. Zohriadi, Operator KPU Lalu Alwin, Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tgh. Abdurrasid Nawawi,  Awal Kasian dan Muhibudin

Fakta fakta persidangan yang terjadi sebagai berikut:
Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tgh. Abdurrasid Nawawi menerangkan bahwa Terdakwa Lalu Nursa'i benar pada tahun 2007 ikut Program Kesetaraan Paket C dan mengikuti proses nya mulai dari pendaftaran, pembelajaran dan ujiannya, 

"Benar yayasannya melaksanakan program kesetaraan paket A, B dan C tahun 2006-2007, dan memiliki ijin resmi," ungkapnya

Dia mengaku bertanda tangan di ijazah legalisir milik Terdakwa. Dan membenarkan sudah mengeluarkan surat keterangan tertulis tentang Lalu Nursa'i benar telah mengikuti program kesetaraan paket C di Yayasannya

"Benar saya yang bertanda tangan di ijazah legalisir tersebut," jelasnya

Saksi Muhibudin mengaku ia melihat dan menyaksikan Terdakwa Lalu Nursa'i melakukan cap jempol sidik jari dan tangan ijazah aslinya di Yayasan Asyifaiah NW Penangsak dan mengambilkan ijazah Asli milik terdakwa karena berhalangan. 

"Saya melihat terdakwa melakukan cap jempol sidik jari di ijazah aslinya," terangnya

Saksi Awal Kasian menerangkan bahwa dirinya bersama Muhibudin yang memperkenalkan, mempertemukan Terdakwa dengan  Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tgh. Abdurrasid Nawawi saat ingin mendaftar  ikut program kesetaraan paket C.

Saksi Lalu M. Zohriadi, operator partai menerangkan benar telah menerima berkas pencalonan Terdakwa  kemudian memverifikasinya dan lengkap kemudian mengupload di SILON KPU. Sedang SIPOL hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri selaku adminnya, tidak bisa diakses oleh publik, baik LSM atau orang lain. 

"SIPOL hanya bisa diakses oleh Admin yang tau pasword nya," lengkapnya

Ia menyampaikan bahwa pada Pileg tahun 2019 -2024 Terdakwa juga menggunakan dokumen yang sama  seperti dokumen pada  Pileg 2024-2029  dan selama itu tidak ada masalah.
 
Saksi KPU Lalu Alwin menerangkan berkas calon yang sudah diupload oleh operator partai di SILON KPU kemudian di verifikasi. Setelah diverifikasi kemudian disampaikan ke Komisioner KPU untuk di tetapkan oleh Komisioner KPU melalui rapat pleno KPU apakah TMS atau MS. 

Hasil Verifikasi berkas Terdakwa lengkap dan Memenuhi Syarat (MS). Dan sesuai tahapan KPU bahwa selama waktu, massa sanggahan tidak ada orang atau LSM yang mengajukan keberatan atau mempermasalahkan  pencalonan Terdakwa menjadi Calon Anggota DPRD Loteng. 

Pada sidang sebelumnya (14/1) Pelapor menerangkan bahwa foto copy ijazah Terdakwa yang digunakan  untuk melapor di Polres Loteng diperoleh dengan cara di print dari SIPOL (Sistem Impormasi Partai Politik) di rumahnya. Dan ASD belum terdaftar di Bakesbangpoldagri. 

Lanjutnya, terkait asli atau tidaknya ijazah Terdakwa, Pelapor tidak pernah melakukan klarifikasi ke Terdakwa atau Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak selaku yang menerbitkan ijazah Terdakwa. 

Pelapor mengaku tidak memiliki keahlian untuk menentukan mana ijazah yang asli dengan ijazah yang palsu. Pelapor hanya menduga ijazah Terdakwa  palsu dari cara penulisan ijazah dan perbedaan penulisan NIP.  Selain itu pelapor mengaku tidak memiliki kerugian materil namun ingin mengungkap kejujuran dan kebenaran.

Sedangkan Ketua KPUD Lombok Tengah Hendri Harliawan yang di konfirmasi faktantb. com (16/1) menyampaikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola data dan informasi partai politik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan partai politik untuk mendaftar dan mengelola data mereka secara online 

SIPOL KPU berisi beberapa informasi penting terkait partai politik di Indonesia antara lain tetang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu. Dan SIPOL KPU  berfungsi untuk pendaftaran pantai politik, verifikasi data partai politik dan pengelolaan data partai politik. 

"SIPOL KPU tidak membuat dokumen caleg,  syarat atau persyaratan caleg, tetapi memuat tentang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu," ungkapnya

Pihak yang berwenang mengakses data dan dokumen di SIPOL KPU adalah KPU, Partai Politik, Pengurus Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) tentu yang mengetahui username dan pasword.

Kuasa hukum Terdakwa Hery mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini menurutnya meringankan Terdakwa dan kita tunggu proses sidang selanjutnya.

Ketua  Muhammad Hidayatullah SH. MH menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan  Minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (NN-02)

0Komentar

Special Ads