LOMBOK TENGAH, NTB - Jajaran Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan dua penjual minuman keras tradisional jenis Tuak pada Minggu (26/09/2021).
"Kami menangkap kedua pelaku di Dusun Jongkor Desa Beleka kecamatan Praya Timur," ungkap Kapolsek
Disebutkan identitas kedua pelaku antara lain inisial D umur 21 tahun dan inisial S umur 25 tahun dengan alamat Dusun Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membeberkan Kronologis penangkapannnya pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 11.50 Wita, anggota Polsek Praya Timur melaksanakan kegiatan patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka.
"Mengetahui penjual Miras yang melintasi jalan tersebut, kami melakukan penyetopan serta penangkapan terhadap pelaku, kemudian kedua pelaku dibawa untuk diamankan di Polsek Praya Timur," kata Sayum.
Adapun tindakan yang dilakukan pihaknya yakni membuatkan surat penyitaan terhadap kedua pelaku penjual Miras dan mengamankan Barang Bukti berupa Miras jenis tuak sebanyak 5 Gerigen masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa oleh inisial D
Sementara BB Miras jenis tuak sebanyak 4 Gerigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 120 liter yang dibawa oleh inisial S," tutup Kapolsek.
(SL MH)
0Komentar