MATARAM, NTB - Akibat terbukti melakukan perbuataan penganiayaan terhadap inisial SH umur 27 tahun alamat Praya Lombok Tengah, oleh inisial IWS umur 36 tahun alamat lingkungan Batu Dawe Tanjung Karang Kota Mataram, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan dan Polresta Mataram pada jum'at 17/09/2021.
Inisial IWS ditangkap beberapa jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan, setelah menerima laporan tim langsung bergerak menuju TKP, mengecek dan mencari informasi prihal kejadian tersebut. Akibat dari pemukulan korban mengalami lebam dan sedikit bengkak di bagian mata kiri, sehingga terasa sakit bila merunduk.
"Kami langsung melakukan olah TKP, dari keterangan saksi-saksi dan korban serta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut, kami langsung mengetahui dan memburu pelaku." Ungkap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,S.T, S.I.K., yang didampingi Kapolsek Ampenan dan korban, saat Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, pada kamis 23/09/2021.
Dari data yang di kumpulkan dan rekaman CCTV Tim Opsnal memburu pelaku ke rumahnya di Lingkungan Batu Dawe, saat dilakukan penangkapan tersangka masih dalam keadann mabuk, dan langsung diamankan di Polresta Mataram.
"Terduga sudah ditetapkan tersangka, sesuai keterangan korban dan bukti-bukti yang diperoleh serta pengakuan tersangka saat kami Interogasi," ungkap Kadek.
Menurut Kadek, hal tersebut dilakukan guna menghindari hal-hal lain yang terjadi.
"Kami antisipasi kemungkinan muncul masalah baru, seperti bales dendam oleh teman-teman korban ataupun keluarga korban, sehingga Tim bersama Polsek Ampenan bertindak cepat dan tegas," ungkap Kadek.
Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
(SL MH)
0Komentar