![]() |
Ahmad Halim selaku pelapor |
NUSRANEWS|LOMBOK TENGAH - Kasus dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu politisi PPP terus berlanjut.
Kali ini, Pihak Polres dalam hal ini Unit Reskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan dengan nomor SPDP/170/XII/RES.1.9/2024/Reskrim tertanggal 12 Desember 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tertanggal 7 Desember 2024. Rujukan selanjutnya juga Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/175.a/XII/RES.1.9/Reskrim tertanggal 9 Desember 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 264 Ayat (2) KUH Pidana atau pasal 263 Ayat (2)KUH Pidana yang terjadi di kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kasi Humas Polres Loteng Iptu. L. Brata Kusnadi yang di konfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa Kasat Reskrim Polres Loteng telah menerbitkan SPDP guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"Benar SPDP ke Kejaksaan Negeri Praya sudah di terbitkan pertanggal 12 Desember 2024 ini dan pelapor sudah menerima tembusannya," pungkasnya.
Sementara Ahmad Halim selaku pelapor yang dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dia sudah menerima tembusan SPDP dimaksud.
Ia mengapresiasi Polres Lombok Tengah karena menurutnya sudah bekerja dengan sangat baik dan profesional sehingga semua prosesnya berjalan dengan lancar.
"Dari bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di Penyidik maka kami berkeyakinan pelakunya Tersangka," kata Halim melanjutkan.
Menurutnya kasus ini sudah menjadi perhatian Publik dan mendapat pengawasan publik pula, sehingga berkeyakinan pula Polres Lombok Tengah telah menjalankan tupoksinya secara profesional.
"Semua pihak untuk sama sama menjaga kondusifitas Lombok Tengah, karena apapun kesimpulan Penyidik maka itulah keputusan yang terbaik," harapnya. (N News)
0Komentar