![]() |
Demonstrasi ratusan masih Desa Buwun Mas Lombok Barat di kantor badan pertanahan nasional (BPN) Lombok Barat, Kamis (21/11/2024). |
LOMBOK BARAT, - Aliansi Rakyat Menggugat Bersama Ratusan Masyarakat Desa Buwun Mas geruduk kantor badan pertanahan nasional (BPN) Lombok Barat, Kamis (21/11/2024).
Mereka menuntut agar BPN Lombok Barat segera melakukan eksekusi akhir tanah objek reforma agraria (TORA) yang terletak di Dusun Langsung, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Demonstrasi sempat terjadi ricuh setelah sejumlah massa mencoba memaksa masuk ke area kantor BPN yang dijaga ketat personel kepolisian.
Lemparan terhadap plang kantor BPN sempat terjadi atas kekesalan sejumlah massa karena kepala BPN yang tak kunjung menemui massa aksi.
Mereka tampak secara bergantian meluapkan aspirasi dan emosinya dalam truk mobil komando untuk memanggil keluar kepala BPN.
Luapan emosi massa aksi akhirnya mereda setelah kepala pertanahan Lombok Barat Lalu Suharli datang menemui massa aksi. Selanjutnya dilakukan mediasi bertempat di halaman kantor BPN.
Koordinator aksi Lalu Hizzy mengatakan, sudah jelas bahwa TORA di Desa Buwun Mas seluas 58,88 hektar berstatus clean & clear oleh kementerian ATR/BPN RI.
Kementerian telah memerintahkan kepada BPN Lombok Barat untuk melaksanakan TORA tersebut kepada 59 masyarakat penggarap dengan total sebanyak 57 bidang.
Hal tersebut setelah kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 menjawab surat permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal pemanfaatan pada areal tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga Permata Utama.
"Namun kami dapat jawaban dari BPN Lombok Barat bahwa ada pihak (PT Lingga Permata Utama) yang keberatan. Tapi waktu keberatannya sudah selesai, sudah lewat waktunya. Hak guna bangunannya PT itu sudah mati sejak tahun 2012," jelas Lalu Hizzy.
Lalu Hizzy memastikan, legal standing dari keberatan yang diajukan oleh perusahaan sudah tidak ada karena sudah lewat pengajuan masa keberatan.
Pihaknya mempertanyakan PT Lingga Permata Utama yang tiba-tiba mengajukan keberatan sementara mereka tidak mempunyai hak keperdataan untuk melakukan keberatan.
Pihaknya mewanti-wanti agar jangan sampai yang melakukan keberatan justru sebenarnya tidak ada.
"Tadi juga dari BPN tidak bisa menjawab ketika kami bilang bahwa pihak yang keberatan ini sudah tidak punya legal standing lagi. Iyakan? Dan itu (objek tanah) sudah ditetapkan menjadi TORA maka selesai," lantang Lalu Hizzy.
"Masak pemerintah (BPN RI) sudah menetapkan lalu ada keberatan lagi lalu kemudian ditanggapi. Kan bodoh itu. Logika hukumnya bagaimana itu? Mereka sendiri yang menetapkan sebagai objek lahan terlantar," sambungnya.
Lalu Hizzy menduga ada praktek mafia tanah yang berusaha memperlambat karena BPN Lombok Barat yang dipersoalkan adalah subjek karena objeknya sudah jelas.
Pihaknya kemudian meminta dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar bisa bertemu dengan Pj Bupati Lombok Barat dan Kanwil BPN NTB.
Hal ini karena nantinya Bupati yang akan memerintahkan untuk eksekusi akhir dari surat yang dikeluarkan oleh kementerian ATR/BPN tersebut.
Sementara itu, kepala pertanahan Lombok Barat Lalu Suharli mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mulai melakukan redistribusi terhadap TORA tersebut.
"Artinya bahwa tahapan selanjutnya adalah proses administrasi tahapan-tahapan redistribusi. Dan itu sudah kita laksanakan. Dari 7 tahapan itu kita baru sampai tahap pertama, namun ada keberatan (PT Lingga Permata Utama)," jelas Lalu Suharli.
Suharli mengatakan, akhirnya pihaknya meminta kepada gugus tugas yaitu Bupati Lombok Barat dan lain-lain dimediasi supaya clean & clear tanahnya baru kemudian dibagikan kepada penggarap masyarakat Desa Buwun Mas.
Namun dikarenakan kesibukan Pileg dan Pilkada, akhirnya diminta bantuan kepada pelaksana harian gubernur yaitu Kanwil BPN NTB untuk dilakukan mediasi.
Suharli meminta pengertian masyarakat penggarap karena menyelesaikan persoalan tanah membutuhkan waktu yang lama karena tanah merupakan produk hukum.
"Salah sedikit saja terjadi gugatan. Jadi saya ajak semua pihak ayo kita laksanakan ini (prosedur redistribusi). Setelah clear and clean, Bupati menerbitkan surat baru kemudian kami terbitkan sertifikat," pungkasnya. (nn)
0Komentar