GfdiGpC5BSr8BUz7TpG8GUr7

INTERNASIONAL

Advertisement

HUKRIM

BISNIS

NASIONAL

OLAHRAGA

Light Dark
Jangan Anggap Manusia Barang, Mobil Bak Terbuka Hanya untuk Mengangkut Barang

Jangan Anggap Manusia Barang, Mobil Bak Terbuka Hanya untuk Mengangkut Barang

Daftar Isi
×

LOMBOK UTARA, NTB - Kurangi resiko terjadinya kecelakaan, Sat Lantas Polres Lombok Utara (Lotara) Tegur pengemudi mobil bak terbuka yang  mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka, (06/11).


Mobil bak terbuka atau biasa disebut mobil pick up merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk mengangkut barang, namun masih banyak pengemudi nakal yang masih menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.


Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara Akp Agus Budi Hermawan menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pungkas Kasat Lantas.


Dalam pasal 303 telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.


Disamping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat beresiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai, tambah Kasat Lantas Polres Lotara.


Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan dengan bak terbuka untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, tutup Kasat Lantas. (redaksi) 

0Komentar

Special Ads