LOMBOK TENGAH, NTB - Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., menyampaikan bahwa pada hari jumat tanggal 8 oktober 2021 pukul 10.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan terhadap tersangka didasarkan atas LP/25/VIII/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Praya, tanggal 27 Agustus 2021, Korban atas nama Biq Sinta Dwi Permatasari umur 29 tahun alamat Serengat Selatan Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
Kejadiannya sekitar pukul 14.00 wita, di rumah korban yang berlokasi di Serengat Selatan Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, pelaku Nurharja alia Nuhar 24 tahunh Islam Alamat Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda vario CW, warna Hitam silver DR 3062 TE Noka MH1JF8114CK632690 Nosin.JF81E-1629510
Kasat Reskrim menenjelask kronologis kejadiannya yaitu pada hari minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 wita, korban baru pulang dari pasar ke rumahnya di Serengat selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten lombok Tengah, kemudian setelah sampai rumah korban langsung memarkir sepeda motor miliknya di garasi depan rumah dengan posisi setang terkonci, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 16.00 wita korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi tempat korban memarkir sepeda motornya, pada saat korban sedang menyiram bunga korban melihat ke arah garasi dan menemukan sepeda motor yang di parkir sudah tidak ada ditempatnya, mengetahui kejadian tersebut korban langsung memberitahukan kepada saksi, selanjutnya korban bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan, Adapun identitas sepeda motor korban yaitu Honda vario warna hitam silver dengan No Pol DR 3062 TE, Tahun 2012, Noka. MH1JF8114CK632690, Nosin. JF81E-1629510, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Praya .
Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Sentalan, Desa Bilelando Kecamatan Praya timur dan dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Serengat Praya, selanjutnya pelaku dibawa ke satreskrim polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Kasat
(SL MH)
0Komentar