LOMBOK BARAT, NTB - Polres Lombok Barat mempublikasikan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector, yang terjadi di Labuapi Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat /24/9/2021.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., menjelaskan sudah menindaklanjutinya pada senin 27/9/2021, Berdasarkan Pengaduan dari korban dan mengambil langkah-langkah penyelidikan, diantaranya melakukan pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP, sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat, Kapolres mengatakan, terhadap tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, pada sabtu/25/9/2021, ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial,B, inisial DH dan inisial KP.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ketiga tersangka merupakan karyawan PT. NCS, terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum kepolisian, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.
"Karena memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan bidang propam Polda NTB,” jelasnya
Kapolres menegaskan bahwa dalam memastikan keterlibatan oknum tentunya bersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.
Penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sedang bekerja untuk memastikan apakah yang bersangkutan seorang aparat kepolsian, termasuk video yang sempat viral memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah pada tingkat penahanan
Terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Debt collector, Kapolres sangat mengatensi akan hal tersebut dan telah mengamankan ketiga tersangka, setelah menerima aduan, 1x24 jam sudah mengamankan ketiga oknum debt colector tersebut.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(SL MH)
0Komentar